Berdasarkan keterangan polisi, sosok pelapor Ruben Onsu adalah seseorang dengan inisial P. Namun, ia bukanlah korban dalam kasus ini.
Joko mengungkapkan, sosok inisial P tersebut membuat laporan dalam perkara ini mewakili korban yang berinisial DM.
Joko menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan sejak tahun lalu dan tercatat dalam laporan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Kondisi Ruben Onsu Disorot, Sarwendah Minta Dilakukan Audit Kesehatan Sang Presenter
Kronologi Dugaan Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
AKP Joko membeberkan, kasus ini bermula saat mantan suami Sarwendah itu menawarkan kerja sama investasi bisnis jual-beli produk kepada korban DM.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," tuturnya.
Berdasarkan kesepakatan itu, korban diminta untuk menyerahkan sejumlah modal yang akan digunakan dalam bisnis tersebut.
Setelah mendengarkan tawaran yang diberikan, korban pun merasa tertarik dan menyetujui kesepakatan tersebut. Tak lupa, korban juga menyerahkan sejumlah modal yang diminta.
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," jelasnya.
Dalam perjanjian itu, disebutkan bahwa korban akan diberikan sejumlah keuntungan dan modal pada waktu yang sudah ditentukan. Namun, saat tiba waktu yang disepakati, korban tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan kepadanya.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," imbuhnya.
