Atas tindakan kejahatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Peras Santri Asal Pandeglang, 3 Matel di Tangerang Diciduk Polisi
Jumat 21 Agu 2026, 18:27 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.