Peras Santri Asal Pandeglang, 3 Matel di Tangerang Diciduk Polisi

Jumat 21 Agu 2026, 18:27 WIB
Pelaku pemeras santri digiring Polresta Tangerang. (Sumber: Dok. Istimewa)
Pelaku pemeras santri digiring Polresta Tangerang. (Sumber: Dok. Istimewa)

Atas tindakan kejahatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.


Berita Terkait


News Update