Atas tindakan kejahatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Peras Santri Asal Pandeglang, 3 Matel di Tangerang Diciduk Polisi
Jumat 21 Agu 2026, 18:27 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Benarkah El Rumi Artis Inisial EJR yang Viral? Ini Ciri-ciri yang Terungkap dan Penjelasan Pengacara