TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga orang debt collector atau mata elang (matel) yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang santri asal Kabupaten Pandeglang, Banten.
Aksi pemerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban dalam perjalanan menuju rumah saudaranya di Cikupa untuk bertakziah. Namun di tengah jalan, korban dihentikan secara paksa oleh enam orang matel yang mengendarai tiga unit sepeda motor.
"Korban diberhentikan secara paksa oleh mata elang. Kemudian korban digiring menuju ke tempat kantor perusahaan matel. Di situ korban diintimidasi, dituduh motor yang digunakannya itu merupakan hasil curian," kata Septa, Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga: Kapan Pegadaian Buka Lagi? Ini Jadwal Libur dan Jam Operasional Pelayanan
Korban Diperas Rp2,5 Juta
Di lokasi tersebut, para pelaku memeras korban sebesar Rp2,5 juta. Setelah melalui proses negosiasi, jumlah tersebut disepakati turun menjadi Rp500 ribu karena keterbatasan kemampuan korban.
"Di situ terjadi negosiasi sehingga turun Rp500 ribu. Itu pun dilakukan transfer oleh korban sebanyak dua kali yaitu Rp300 ribu dan Rp200 ribu melalui akun rekening e-wallet," ujarnya.
Tak terima atas tindakan intimidasi dan pemerasan yang dialaminya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.
3 Pelaku Buron
Menerima laporan korban, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga orang tersangka, yakni TB (24), YA (21), dan AF (22). Ketiganya ditangkap di wilayah Panongan dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, polisi masih terus memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam aksi pemerasan ini.
"Sampai sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari di mana saja yang diduga merupakan pelaku yang terlibat. Untuk informasi identitasnya sudah kami kantongi," ucapnya.
