Warga Jakarta Mesti Tanggung Biaya Medis Polusi Rp59 T, Revisi Perda Kualitas Udara Malah Mandek selama 21 Tahun

Kamis 20 Agu 2026, 15:11 WIB
Ilustrasi kualitas udara di Jakarta. (Sumber: Magnific)
Ilustrasi kualitas udara di Jakarta. (Sumber: Magnific)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Biaya medis akibat buruknya kualitas udara di DKI Jakarta diperkirakan menembus angka fantastis Rp59 triliun pada 2025.

Namun, di tengah ancaman kesehatan yang kian akut, langkah perbaikan regulasi pengendalian pencemaran udara di ibu kota justru berjalan di tempat.

Koalisi Pejalan Kaki menyoroti lambatnya respons legislatif terkait evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut hingga kini belum tersentuh revisi menyeluruh, bahkan belum masuk dalam daftar prioritas pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Hujan Tak Mampu Usir Polusi, Jakarta jadi Kota Peringkat Kedua dengan Udara Terburuk di Dunia

Koordinator Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menegaskan bahwa pencemaran udara di Jakarta sudah menjadi masalah lingkungan perkotaan yang kronis, kompleks, lintas wilayah, dan berdampak langsung pada kelangsungan hidup warga.

"Normalnya review dan revisi regulasi dilakukan setiap lima tahun. Namun, Perda Nomor 2 Tahun 2005 ini sudah lebih dari 21 tahun belum pernah di-review, apalagi direvisi," ujar Alfred saat dikonfirmasi Pos Kota, Kamis, 20 Agustus 2026.

Polutan Lampaui Standar WHO dan Baku Mutu Nasional

Data Koalisi Pejalan Kaki menunjukkan bahwa konsentrasi rata-rata tahunan sejumlah parameter pencemaran udara di Jakarta telah melampaui batas aman. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah partikel debu halus PM2.5.

Polutan lain yang terus mencemari ruang udara Jakarta meliputi PM10, Nitrogen Oksida (NOx), Sulfur Oksida (SOx), Hidrokarbon (HC), Karbon Monoksida (CO), hingga ozon permukaan (O3).

Baca Juga: DLH Jakarta Ungkap Polusi Udara Bisa Picu ISPA hingga Kurangi Usia Harapan Hidup

"Konsentrasi PM2.5 misalnya telah mencapai rata-rata tahunan di atas 45 mikrogram per meter kubik, sementara baku mutu nasional adalah 15 mikrogram per meter kubik dan baku mutu WHO 5 mikrogram per meter kubik," kata Alfred.

Sumber pencemaran ini bersifat multidimensi, mulai dari emisi sektor transportasi, industri, aktivitas domestik, debu jalanan, konstruksi, pembakaran sampah, hingga pembangkit listrik.

Paparan polusi udara yang berkepanjangan ini memicu serangkaian penyakit berat pada warga DKI Jakarta, seperti:

  • Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, pneumonia, dan bronchopneumonia
  • Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK/COPD)
  • Penyakit jantung koroner dan stroke
  • Kanker paru-paru

Baca Juga: Pemkot Jakarta Timur Tanam 290 Ribu Pohon dan Tanaman Hias, Harapan Tekan Polusi Udara

Alfred menggarisbawahi bahwa kelompok anak-anak menjadi pihak paling rentan. Kasus kronis yang mengarah pada gangguan fungsi paru-paru pada usia dini kini semakin marak ditemukan di berbagai wilayah Jakarta.

"Konsekuensinya, warga DKI Jakarta harus membayar medical cost mencapai Rp59 triliun per tahun pada 2025," ungkap Alfred.

Ujian Kemauan Politik DPRD DKI Jakarta

Perubahan bentang alam, tata ruang kota, perkembangan teknologi, hingga pola hidup masyarakat selama 21 tahun terakhir dinilai membuat Perda No. 2/2005 sudah tidak lagi relevan untuk mengatasi kompleksitas pencemaran udara saat ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya telah mengajukan usulan revisi Perda ini pada Propemperda 2025 untuk dibahas pada tahun 2026.

Namun, DPRD DKI Jakarta tidak memasukkannya ke dalam skala prioritas. Usulan tersebut kini kembali diajukan untuk Propemperda 2027 dan sedang dalam tahap pembahasan.

"Keputusan DPRD DKI Jakarta nantinya akan menjadi cermin, sejauh mana kemauan politik (political will) para wakil rakyat dalam menangani persoalan udara bersih yang sudah terabaikan begitu lama," pungkas Alfred.


Berita Terkait


News Update