Sumber pencemaran ini bersifat multidimensi, mulai dari emisi sektor transportasi, industri, aktivitas domestik, debu jalanan, konstruksi, pembakaran sampah, hingga pembangkit listrik.
Paparan polusi udara yang berkepanjangan ini memicu serangkaian penyakit berat pada warga DKI Jakarta, seperti:
- Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, pneumonia, dan bronchopneumonia
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK/COPD)
- Penyakit jantung koroner dan stroke
- Kanker paru-paru
Baca Juga: Pemkot Jakarta Timur Tanam 290 Ribu Pohon dan Tanaman Hias, Harapan Tekan Polusi Udara
Alfred menggarisbawahi bahwa kelompok anak-anak menjadi pihak paling rentan. Kasus kronis yang mengarah pada gangguan fungsi paru-paru pada usia dini kini semakin marak ditemukan di berbagai wilayah Jakarta.
"Konsekuensinya, warga DKI Jakarta harus membayar medical cost mencapai Rp59 triliun per tahun pada 2025," ungkap Alfred.
Ujian Kemauan Politik DPRD DKI Jakarta
Perubahan bentang alam, tata ruang kota, perkembangan teknologi, hingga pola hidup masyarakat selama 21 tahun terakhir dinilai membuat Perda No. 2/2005 sudah tidak lagi relevan untuk mengatasi kompleksitas pencemaran udara saat ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya telah mengajukan usulan revisi Perda ini pada Propemperda 2025 untuk dibahas pada tahun 2026.
Namun, DPRD DKI Jakarta tidak memasukkannya ke dalam skala prioritas. Usulan tersebut kini kembali diajukan untuk Propemperda 2027 dan sedang dalam tahap pembahasan.
"Keputusan DPRD DKI Jakarta nantinya akan menjadi cermin, sejauh mana kemauan politik (political will) para wakil rakyat dalam menangani persoalan udara bersih yang sudah terabaikan begitu lama," pungkas Alfred.
