Berdasarkan pasal yang dikenakan, ZA terancam hukuman pidana penjara paling singkat 7 tahun dan maksimal 15 tahun.
Lantas, siapa sebenarnya sosok ZA guru madrasah di Bangkalan yang dilaporkan atas dugaan pelecahan seksual kepada para santri? Simak selengkapnya.
Baca Juga: Perpres Ojol Kapan Terbit? Cek Target Pengesahan, Aturan Tarif, dan Perlindungan Driver
Sosok Guru Madrasah Bangkalan Inisial ZA Siapa?
Hingga kini, polisi belum membeberkan identitas lengkap guru madrasah yang diamankan tersebut.
Aparat hanya menyampaikan identitasnya dengan inisial ZA dalam keterangan terkait perkara.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, ZA merupakan seorang guru ngaji atau pengajar agama di Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
ZA diketahui berusia 51 tahun. Ia mengajar di lingkungan madrasah dan memiliki aktivitas sebagai pengajar keagamaan sebelum kasus dugaan kekerasan seksual tersebut mencuat.
Informasi mengenai identitas lengkap, latar belakang pendidikan, maupun kehidupan pribadi ZA belum disampaikan secara terbuka oleh kepolisian.
