POSKOTA.CO.ID - PT Bososi Pratama resmi melaporkan dugaan praktik pertambangan nikel ilegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak tanggung-tanggung, laporan tersebut menyeret jajaran pejabat kementerian hingga pihak swasta atas dugaan penambangan liar senilai Rp7,2 triliun.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Teguh Satya Bhakti, mengungkapkan pihak-pihak yang dilaporkan antara lain Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo, Direktur Utama PT Palmina Adhikarya Sejati, serta seorang advokat berinisial L.
“Kami meminta Kejaksaan Agung mendalami seluruh pihak terkait, termasuk pejabat yang berwenang dalam persetujuan RKAB di Kementerian ESDM serta pengelola sistem AHU di Kementerian Hukum,” tegas Teguh dalam keterangan resminya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dugaan Kerugian Rp7,2 Triliun dan TPPU
Laporan resmi ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, kejahatan pertambangan mineral dan batubara (minerba), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Teguh membeberkan, sejak Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 269 PK/Pdt/2024 terbit pada 24 April 2024, disinyalir terjadi eksploitasi nikel secara besar-besaran di wilayah IUP Bososi Pratama tanpa izin sah.
Berdasarkan inventarisasi awal perusahaan, diperkirakan sebanyak 8 juta metrik ton bijih nikel telah ditambang dan dijual secara ilegal dengan perkiraan nilai transaksi mencapai Rp7,2 triliun.
“Angka Rp7,2 triliun ini sangat besar. Kami meminta Kejagung melihat perkara ini sebagai dugaan kejahatan serius yang berpotensi merusak perekonomian dan merugikan keuangan negara,” ujar Teguh.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel
Atas dugaan TPPU tersebut, PT Bososi Pratama mendesak Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut tuntas aliran dana hasil penjualan nikel ilegal tersebut, termasuk melacak potensi kickback ke penyelenggara negara.
Teguh menegaskan bahwa aktivitas penambangan oleh pihak luar di wilayah tersebut jelas melanggar hukum. Pasalnya, kepemilikan dan kepengurusan sah PT Bososi Pratama telah dikuatkan oleh dua putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan PK Nomor 269 PK/Pdt/2024 dan Nomor 623 PK/Pdt/2026.
Kedua putusan MA tersebut menyatakan kepengurusan sah mengacu pada Akta Nomor 93 tertanggal 16 Desember 2016. Sementara itu, Akta Nomor 43 tanggal 25 Agustus 2017 beserta seluruh turunannya telah dinyatakan batal demi hukum.
Keabsahan ini juga diperkuat oleh Surat Ditjen Penegakan Hukum (Gakkm) Kementerian ESDM Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Baca Juga: Dari Tambang hingga Mobil Mewah, Ini Bisnis Muhammad Alexander Assad
Dalam surat tersebut, Ditjen Gakkum ESDM tidak hanya menegaskan status hukum perusahaan berbasis Akta 93, tetapi juga telah merekomendasikan penangguhan kegiatan produksi berdasarkan RKAB 2024–2025 guna memutus potensi kerugian negara.
“Namun di lapangan, kegiatan pertambangan masih berlangsung. Kami menduga ada pembiaran, pemfasilitasian, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu,” tuturnya.
Desak Penyitaan Aset dan Pemblokiran
Guna mencegah dampak yang lebih luas, PT Bososi Pratama meminta aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di lokasi IUP, menyita aset yang didapat dari kejahatan, serta menindaklanjuti rekomendasi Ditjen Gakkum ESDM terkait pemulihan data perusahaan pada sistem AHU Kementerian Hukum.
Meski demikian, Teguh menyatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam proses hukum ini.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami mendesak agar putusan pengadilan yang sudah inkracht dihormati dan dijadikan pijakan utama oleh seluruh instansi pemerintah,” pungkas Teguh.
