Kedua putusan MA tersebut menyatakan kepengurusan sah mengacu pada Akta Nomor 93 tertanggal 16 Desember 2016. Sementara itu, Akta Nomor 43 tanggal 25 Agustus 2017 beserta seluruh turunannya telah dinyatakan batal demi hukum.
Keabsahan ini juga diperkuat oleh Surat Ditjen Penegakan Hukum (Gakkm) Kementerian ESDM Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Baca Juga: Dari Tambang hingga Mobil Mewah, Ini Bisnis Muhammad Alexander Assad
Dalam surat tersebut, Ditjen Gakkum ESDM tidak hanya menegaskan status hukum perusahaan berbasis Akta 93, tetapi juga telah merekomendasikan penangguhan kegiatan produksi berdasarkan RKAB 2024–2025 guna memutus potensi kerugian negara.
“Namun di lapangan, kegiatan pertambangan masih berlangsung. Kami menduga ada pembiaran, pemfasilitasian, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu,” tuturnya.
Desak Penyitaan Aset dan Pemblokiran
Guna mencegah dampak yang lebih luas, PT Bososi Pratama meminta aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di lokasi IUP, menyita aset yang didapat dari kejahatan, serta menindaklanjuti rekomendasi Ditjen Gakkum ESDM terkait pemulihan data perusahaan pada sistem AHU Kementerian Hukum.
Meski demikian, Teguh menyatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam proses hukum ini.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami mendesak agar putusan pengadilan yang sudah inkracht dihormati dan dijadikan pijakan utama oleh seluruh instansi pemerintah,” pungkas Teguh.
