JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah membahas usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi dapat mengatasi persoalan pencemaran udara di ibu kota secara efektif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Uus Kuswanto menyatakan, pembahasan revisi perda tersebut berfokus pada penguatan pengawasan lingkungan dari polusi udara.
"Untuk polusi udara itu, tadi dibahas terkait pengawasan untuk bagaimana menjaga agar lingkungan di Jakarta tetap terjaga, tetap baik," kata Uus kepada awak media di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Penguatan Payung Hukum Kebijakan Lingkungan
Menurut Uus, penyesuaian regulasi sangat diperlukan agar setiap kebijakan Pemprov Jakarta dalam menangani polusi udara memiliki dasar hukum. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Jakarta agar seluruh langkah penanganan lingkungan didasari ketentuan yang berlaku.
"Sehingga ada regulasi yang memang harus bisa menjawab atau bisa menyelesaikan permasalahan. Tadi disampaikan Pak Gubernur, setiap kebijakan harus ada aturan ketentuan yang ada," ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi yang sesuai akan membuat langkah pengendalian pencemaran udara berjalan lebih terukur serta berkelanjutan.
"Maka dari itu, regulasi pun disesuaikan. Sehingga apa yang dilakukan, terutama masalah lingkungan, bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ucapnya.
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Rencana penyesuaian regulasi ini bertepatan dengan memburuknya kualitas udara di Jakarta. Berdasarkan pemantauan situs IQAir, Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Jakarta menempati posisi kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, tepat di bawah Kuching, Malaysia.
Tingkat polusi Jakarta melampaui sejumlah kota dunia yang kerap mengalami masalah polusi udara, seperti New Delhi (India), Beijing (China), dan Dhaka (Bangladesh).
Data IQAir menunjukkan Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta menyentuh angka 161 dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 70 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut masuk dalam kategori tidak sehat bagi seluruh kelompok masyarakat.
Tingginya konsentrasi PM2.5 menjadi polutan utama yang mendorong pemburukan kualitas udara tersebut. IQAir memprakirakan kondisi tidak sehat ini bertahan hingga sore hari, dengan proyeksi AQI di angka 157 pada pukul 13.00 WIB, 155 pada pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB, serta kembali naik ke angka 158 pukul 16.00 WIB.
