POSKOTA.CO.ID - Kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur, dibuka kembali untuk menerima wisatawan setelah sempat ditutup total akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memastikan kegiatan wisata di kawasan Gunung Bromo dibuka mulai Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan keputusan pembukaan mengacu pada hasil pemantauan dan evaluasi kondisi kawasan setelah penanganan kebakaran.
"Mempertimbangkan aspek keselamatan pengunjung dan petugas, sehingga kawasan Bromo dibuka untuk wisata Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 00.01 WIB," kata Rudi melalui keterangan pers, Rabu, 19 Agustus 2026.
Keputusan pembukaan kawasan wisata Bromo itu sendiri tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.19/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026.
Surat tersebut menjadi dasar pengumuman bahwa kegiatan wisata dapat kembali berlangsung setelah sebelumnya dilakukan penutupan akibat peningkatan eskalasi karhutla.
Dengan diterbitkannya pengumuman tersebut, wisatawan dapat kembali merencanakan perjalanan ke Bromo.
Namun, calon pengunjung tetap perlu memperhatikan informasi terbaru dari Balai Besar TNBTS sebelum berangkat, terutama berkaitan dengan akses, tiket, kuota, serta kondisi lapangan.
Baca Juga: NeutraDC Serahkan Bantuan Sarana Belajar Digital untuk Anak-Anak Suku Tengger Bromo
Apakah Semua Akses Wisata Bromo Sudah Bisa Dilalui?
Sebelumnya, seluruh akses masuk wisata Bromo ditutup setelah terjadi peningkatan eskalasi karhutla pada 8 Agustus 2026.
Sejumlah pintu masuk yang terdampak penutupan antara lain Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang.
Dengan pembukaan kembali kawasan pada 20 Agustus 2026, wisatawan dapat kembali melakukan kunjungan melalui akses yang dinyatakan terbuka oleh pengelola.
Setelah kawasan dinyatakan kembali aman untuk aktivitas wisata, pembukaan dilakukan secara menyeluruh sesuai keputusan terbaru TNBTS.
Artinya, wisatawan kembali dapat menggunakan jalur-jalur resmi yang menjadi akses masuk kawasan wisata Bromo, dengan tetap mengikuti ketentuan dan pemeriksaan petugas di lapangan.
Meski demikian, wisatawan tetap perlu memperhatikan kondisi terkini di kawasan.
Pembukaan kembali bukan berarti pengunjung dapat mengabaikan arahan petugas atau memasuki area yang sewaktu-waktu dapat dibatasi apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Polisi dan KNKT Bagi Peran Selidiki Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo Anggrek
Aturan Terbaru Wisata Gunung Bromo
Setelah kawasan wisata Gunung Bromo kembali dibuka pada 20 Agustus 2026, wisatawan tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan yang diberlakukan.
Berikut adalah aturan yang perlu diperhatikan untuk menjaga keselamatan selama berwisata di Gunung Bromo.
1. Pesan Tiket Melalui Kanal Resmi
Wisatawan yang ingin berkunjung ke kawasan Gunung Bromo perlu melakukan pemesanan tiket melalui laman resmi Bromo Tengger Semeru.
Tiket kunjungan sudah dapat dipesan mulai Rabu, 19 Agustus 2026, menjelang pembukaan kawasan pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB.
Pengunjung disarankan memastikan data kunjungan sesuai dengan jadwal yang dipilih dan tidak melakukan pemesanan melalui pihak yang tidak resmi.
Di mana, wisatawan dapat melakukan pemesanan tiket melalui kanal resmi dengan memperhatikan kuota maksimal 2.752 orang per hari.
2. Patuhi Larangan yang Berkaitan dengan Api
Wisatawan wajib meningkatkan kewaspadaan karena kawasan Bromo baru saja mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Pengunjung dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi sumber api, termasuk membuat perapian atau api unggun serta membuang puntung rokok sembarangan.
Wisatawan juga diimbau tidak membawa atau menggunakan benda yang dapat memicu kebakaran. Apabila menemukan asap, bara, atau tanda-tanda kebakaran, pengunjung diharapkan segera melaporkannya kepada petugas.
3. Ikuti Arahan Petugas dan Jaga Kelestarian Kawasan
Wisatawan wajib mengikuti arahan petugas selama berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Apabila terdapat area yang masih dinilai berisiko atau belum diperbolehkan untuk dikunjungi, pengunjung tidak diperkenankan memaksakan diri untuk masuk.
Selain memperhatikan keselamatan, wisatawan juga harus menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Tidak membuang sampah sembarangan, tidak merusak vegetasi, serta menjaga kawasan dari aktivitas yang dapat memicu kebakaran menjadi bagian penting dari tanggung jawab setiap pengunjung.
