Dengan pembukaan kembali kawasan pada 20 Agustus 2026, wisatawan dapat kembali melakukan kunjungan melalui akses yang dinyatakan terbuka oleh pengelola.
Setelah kawasan dinyatakan kembali aman untuk aktivitas wisata, pembukaan dilakukan secara menyeluruh sesuai keputusan terbaru TNBTS.
Artinya, wisatawan kembali dapat menggunakan jalur-jalur resmi yang menjadi akses masuk kawasan wisata Bromo, dengan tetap mengikuti ketentuan dan pemeriksaan petugas di lapangan.
Meski demikian, wisatawan tetap perlu memperhatikan kondisi terkini di kawasan.
Pembukaan kembali bukan berarti pengunjung dapat mengabaikan arahan petugas atau memasuki area yang sewaktu-waktu dapat dibatasi apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Polisi dan KNKT Bagi Peran Selidiki Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo Anggrek
Aturan Terbaru Wisata Gunung Bromo
Setelah kawasan wisata Gunung Bromo kembali dibuka pada 20 Agustus 2026, wisatawan tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan yang diberlakukan.
Berikut adalah aturan yang perlu diperhatikan untuk menjaga keselamatan selama berwisata di Gunung Bromo.
1. Pesan Tiket Melalui Kanal Resmi
Wisatawan yang ingin berkunjung ke kawasan Gunung Bromo perlu melakukan pemesanan tiket melalui laman resmi Bromo Tengger Semeru.
Tiket kunjungan sudah dapat dipesan mulai Rabu, 19 Agustus 2026, menjelang pembukaan kawasan pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB.
Pengunjung disarankan memastikan data kunjungan sesuai dengan jadwal yang dipilih dan tidak melakukan pemesanan melalui pihak yang tidak resmi.
Di mana, wisatawan dapat melakukan pemesanan tiket melalui kanal resmi dengan memperhatikan kuota maksimal 2.752 orang per hari.
