DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 120 bangunan liar (bangli) hingga Pos Polisi (Pospol) yang berdiri di sepanjang Kali Pasir Putih, Jalan Raya Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, ditertibkan tim gabungan Satpol PP Kota Depok, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar garis sempadan sungai (GSS) dan mengganggu kenyamanan warga. Petugas mengerahkan sekitar 200 personel untuk melakukan penertiban di sepanjang hampir 2 kilometer.
Salah satu bangunan yang turut dibongkar adalah Pos Polisi (Pospol) Kelurahan Pasir Putih yang berdiri di atas Kali Pasir Putih.
Seorang warga, Mulyani, 83 tahun, mengaku telah membongkar dan memundurkan bangunan yang disewakan sebagai tempat usaha pedagang bumbu sebelum penertiban dilakukan.
Baca Juga: 57 Bangunan Liar di Jalur Rel Pasarsenen Ditertibkan KAI
Mulyani mengatakan, dirinya telah menerima tiga kali surat peringatan (SP) dari petugas. Ia juga mengaku sudah berupaya mematuhi aturan dengan memundurkan lapak beberapa meter.
"Untuk surat peringatan (SP) sudah 3 kali kami terima. Sebelumnya sudah kami bongkar dimundurin beberapa meter. Tapi pembongkaran pagi ini masih kena sama Satpol PP karena alasan ada batas garis sepadan sungai (GSS)," ujar Mulyani kepada Pos Kota di lokasi penertiban.
Menurut Mulyani, dirinya tidak keberatan jika bangunan tersebut memang dinilai melanggar aturan. Ia bahkan mengaku bersedia membongkar sendiri tanpa menunggu petugas.
"Kami orang taat hukum. Jika melanggar ya saya bongkar sendiri, tanpa harus ditertibkan Pol PP sudah gerak sendiri," katanya.
Baca Juga: Langgar Perda, Bangunan Liar PKL di Depok Dibongkar
Namun, Mulyani berharap pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha kecil yang terdampak penertiban.
"Berharap ke depannya pemerintah Kota Depok bisa tidak terlalu kejam bagi yang memiliki usaha kecil. Jika yang namanya sudah aturan pasti akan kami ikuti," tuturnya.
Sebagian Bangunan Sudah Dibongkar Sendiri
Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, total terdapat 120 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban di sepanjang Jalan Raya Pasir Putih.
Dede menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, petugas telah memberikan surat peringatan mulai dari SP 1 hingga SP 3.
Baca Juga: Kembalikan Fungsi, 17 Bangunan Liar di Depok Dibongkar
"Terlebih dahulu dari petugas kami telah melayangkan SP 1, 2, dan 3. Alhamdulillah saat kita melakukan penertiban bersama tim gabungan dengan menurunkan sekitar 200 personel, kebanyakan sudah dibongkar sendiri," ujar Dede didampingi Camat Sawangan Anwar Nasihin di Kantor Kelurahan Pasir Putih.
Menurutnya, sebagian besar bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan semi permanen yang digunakan untuk berjualan, seperti warung kelontong.
Selain bangunan usaha milik warga, Pospol Kelurahan Pasir Putih yang berdiri di atas kali juga ikut dibongkar karena berada di area yang harus dikosongkan.
"Penertiban kami lakukan sepanjang hampir 2 Km di sepanjang Jalan Pasir Putih. Untuk ke depan dalam pengawasan tidak kembali dibangun bersama Kecamatan Sawangan dan Lurah serta PUPR akan melanjutkan normalisasi kali," jelas Dede.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemkab Bogor Lakukan Penataan Bangunan Liar di Jalur Puncak
Pospol akan Direlokasi
Camat Sawangan Anwar Nasihin mengatakan, Pospol Kelurahan Pasir Putih yang terdampak penertiban akan direlokasi ke lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) perumahan.
Lokasi baru tersebut berada di Perum Bumi Agung Residence, RT 08/RW 02. Menurut Anwar, lahan tersebut cukup luas dan berada di depan deretan ruko sehingga dapat digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat.
"Relokasi bangunan Pospol yang berdiri di atas Kali Pasir Putih, sudah disediakan lahan baru untuk dibangun untuk pelayanan masyarakat. Lahan ada di Perum Bumi Agung Residence yang ada di RT 08 RW 02, depan ruko, dengan halaman yang luas," kata Anwar.
Namun, pembangunan Pospol baru masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok. Anwar mengatakan, pembangunan tersebut berkaitan dengan aset pelayanan masyarakat sehingga kewenangan keputusan berada di pemerintah kota.
Baca Juga: 42 Bangunan Liar di Dramaga Bogor Dibongkar Satpol PP
"Untuk pembangunan Pospol masuk aset pelayanan, yang berwenang dari keputusan wali kota seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolsek Bojongsari Kompol Slamet memastikan pembongkaran Pospol telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
"Sebelum dibongkar sudah ada koordinasi ke Polsek. Untuk relokasi tempat pendirian bangunan baru sudah ada," kata Slamet.
Penertiban bangunan liar di sepanjang Kali Pasir Putih selanjutnya akan diikuti pengawasan agar bangunan tidak kembali berdiri di area sempadan sungai. Pemerintah juga akan melanjutkan proses normalisasi Kali Pasir Putih.
