Berdiri di Atas Kali Pasir Putih Depok, 120 Bangunan Liar hingga Pos Polisi Kelurahan Ditertibkan

Rabu 19 Agu 2026, 15:01 WIB
Alat berat beko Satpol PP Kota diturunkan membongkar bangunan Pos Pol Kelurahan Pasir Putih melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) Jalan Pasir Putih. (Sumber: Pos Kota/ Angga)
Alat berat beko Satpol PP Kota diturunkan membongkar bangunan Pos Pol Kelurahan Pasir Putih melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) Jalan Pasir Putih. (Sumber: Pos Kota/ Angga)

Namun, pembangunan Pospol baru masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok. Anwar mengatakan, pembangunan tersebut berkaitan dengan aset pelayanan masyarakat sehingga kewenangan keputusan berada di pemerintah kota.

Baca Juga: 42 Bangunan Liar di Dramaga Bogor Dibongkar Satpol PP

"Untuk pembangunan Pospol masuk aset pelayanan, yang berwenang dari keputusan wali kota seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolsek Bojongsari Kompol Slamet memastikan pembongkaran Pospol telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

"Sebelum dibongkar sudah ada koordinasi ke Polsek. Untuk relokasi tempat pendirian bangunan baru sudah ada," kata Slamet.

Penertiban bangunan liar di sepanjang Kali Pasir Putih selanjutnya akan diikuti pengawasan agar bangunan tidak kembali berdiri di area sempadan sungai. Pemerintah juga akan melanjutkan proses normalisasi Kali Pasir Putih.


Berita Terkait


News Update