POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah BI untuk mendorong transaksi pembayaran digital yang lebih efisien, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini mengandalkan QRIS dalam menerima pembayaran.
Perluasan tersebut diumumkan bersamaan dengan peluncuran respons kebijakan sistem pembayaran pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
MDR QRIS 0 Persen Diharapkan Meringankan Biaya Merchant
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan ini tidak sekadar ditujukan untuk meningkatkan jumlah transaksi digital. Ada pertimbangan lain, yakni menciptakan efisiensi biaya sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: 5 HP Baterai 7.000 mAh 2026, Ada yang Rp2 Jutaan
“Insentif ini diharapkan dapat mendorong efisiensi biaya transaksi dan memperkuat daya beli masyarakat,” ujar Destry.
Bagi merchant, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, biaya transaksi menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan ketika menggunakan layanan pembayaran digital. Karena itu, perluasan insentif QRIS tanpa biaya MDR dinilai dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi usaha untuk menerima pembayaran digital.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut merupakan pengembangan dari insentif yang sebelumnya masih terbatas pada kelompok tertentu.
Siapa yang Sebelumnya Mendapat MDR 0 Persen?
Sebelum diperluas, skema MDR 0 persen diberikan kepada beberapa kategori merchant. Di antaranya:
Usaha mikro (UMI).
Instansi pemerintah.
Badan Layanan Umum (BLU).
Public Service Obligation (PSO).
Kategori donasi nasional tertentu.
Dengan perluasan kebijakan, cakupan merchant yang memperoleh insentif tersebut akan bertambah. BI berharap langkah ini membuat penggunaan QRIS semakin mudah diterima di berbagai sektor dan wilayah.
Namun, BI juga menegaskan bahwa perluasan insentif tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Menurut Ryan, kebijakan pembayaran digital harus mampu memberikan manfaat kepada merchant tanpa mengabaikan keberlanjutan industri sistem pembayaran.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Dishub Imbau Hindari 4 Ruas Jalan Jakarta
Dorong Digitalisasi UMKM
Jika diterapkan sesuai rencana pada 1 Oktober 2026, kebijakan ini berpotensi memberikan ruang efisiensi bagi UMKM sekaligus memperluas penggunaan pembayaran digital.
Dari sisi yang lebih luas, peningkatan transaksi QRIS juga dapat mendukung inklusi keuangan karena masyarakat dan pelaku usaha semakin terbiasa menggunakan pembayaran non-tunai.
BI akan menyampaikan detail teknis serta mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut melalui sosialisasi lebih lanjut menjelang tanggal efektif.
Pada akhirnya, perluasan MDR QRIS 0 persen bukan hanya soal menghapus biaya transaksi pada kategori merchant tertentu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BI membangun ekosistem pembayaran digital yang lebih inklusif, efisien, sekaligus tetap menjaga ketahanan industri.
