MDR QRIS 0 Persen Diperluas, Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Selasa 18 Agu 2026, 21:21 WIB
Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 untuk mendorong efisiensi transaksi digital. (Sumber: Wikimedia Commons)
Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 untuk mendorong efisiensi transaksi digital. (Sumber: Wikimedia Commons)

Public Service Obligation (PSO).

Kategori donasi nasional tertentu.

Dengan perluasan kebijakan, cakupan merchant yang memperoleh insentif tersebut akan bertambah. BI berharap langkah ini membuat penggunaan QRIS semakin mudah diterima di berbagai sektor dan wilayah.

Namun, BI juga menegaskan bahwa perluasan insentif tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Menurut Ryan, kebijakan pembayaran digital harus mampu memberikan manfaat kepada merchant tanpa mengabaikan keberlanjutan industri sistem pembayaran.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Dishub Imbau Hindari 4 Ruas Jalan Jakarta

Dorong Digitalisasi UMKM

Jika diterapkan sesuai rencana pada 1 Oktober 2026, kebijakan ini berpotensi memberikan ruang efisiensi bagi UMKM sekaligus memperluas penggunaan pembayaran digital.

Dari sisi yang lebih luas, peningkatan transaksi QRIS juga dapat mendukung inklusi keuangan karena masyarakat dan pelaku usaha semakin terbiasa menggunakan pembayaran non-tunai.

BI akan menyampaikan detail teknis serta mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut melalui sosialisasi lebih lanjut menjelang tanggal efektif.

Pada akhirnya, perluasan MDR QRIS 0 persen bukan hanya soal menghapus biaya transaksi pada kategori merchant tertentu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BI membangun ekosistem pembayaran digital yang lebih inklusif, efisien, sekaligus tetap menjaga ketahanan industri.


Berita Terkait


News Update