MDR QRIS 0 Persen Diperluas, Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Selasa 18 Agu 2026, 21:21 WIB
Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 untuk mendorong efisiensi transaksi digital. (Sumber: Wikimedia Commons)
Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 untuk mendorong efisiensi transaksi digital. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah BI untuk mendorong transaksi pembayaran digital yang lebih efisien, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini mengandalkan QRIS dalam menerima pembayaran.

Perluasan tersebut diumumkan bersamaan dengan peluncuran respons kebijakan sistem pembayaran pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

MDR QRIS 0 Persen Diharapkan Meringankan Biaya Merchant

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan ini tidak sekadar ditujukan untuk meningkatkan jumlah transaksi digital. Ada pertimbangan lain, yakni menciptakan efisiensi biaya sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: 5 HP Baterai 7.000 mAh 2026, Ada yang Rp2 Jutaan

“Insentif ini diharapkan dapat mendorong efisiensi biaya transaksi dan memperkuat daya beli masyarakat,” ujar Destry.

Bagi merchant, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, biaya transaksi menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan ketika menggunakan layanan pembayaran digital. Karena itu, perluasan insentif QRIS tanpa biaya MDR dinilai dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi usaha untuk menerima pembayaran digital.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut merupakan pengembangan dari insentif yang sebelumnya masih terbatas pada kelompok tertentu.

Siapa yang Sebelumnya Mendapat MDR 0 Persen?

Sebelum diperluas, skema MDR 0 persen diberikan kepada beberapa kategori merchant. Di antaranya:

Usaha mikro (UMI).

Instansi pemerintah.

Badan Layanan Umum (BLU).


Berita Terkait


News Update