Kepada personel Samapta, ia juga mengingatkan setiap instruksi pimpinan dilaksanakan secara disiplin dengan tetap menjaga barisan dan menghindari tindakan yang berlebihan. Koordinasi antara TNI dan Polri juga diminta diperkuat selama pelaksanaan pengamanan.
Sementara itu, personel TNI yang diperbantukan akan berkoordinasi dengan jajaran Polri di lapangan. Kemudian, kata dia, komunikasi antarpimpinan secara berjenjang dinilai penting untuk menjaga soliditas dan memastikan pengamanan berjalan sesuai rencana.
“Pemeriksaan alat utama dan alat khusus (alut dan alsus) harus dilakukan secara ketat sebelum personel bertugas dan seluruh prosesnya wajib didokumentasikan, termasuk melalui rekaman video," tuturnya.
Selain itu, La Ode meminta Provos memastikan tidak ada anggota yang membawa senjata api selama pengamanan aksi, termasuk personel berpakaian sipil yang tergabung dalam Satgas Intel maupun Satgas Gakkum. Ia menegaskan, pengamanan demonstrasi merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk menghadapi massa.
"Standar operasional prosedur dalam menghadapi aksi unjuk rasa adalah sifatnya pelayanan, bukan menghadapi," tegas La Ode.
Dalam arahannya, La Ode mengingatkan anggota agar mematuhi sejumlah aturan internal Polri yang menjadi pedoman dalam pengamanan aksi, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-Hara.
Personel yang berhadapan langsung dengan massa diminta tidak menunjukkan sikap agresif. Mereka harus mempertahankan posisi, mengutamakan pendekatan humanis, serta memberikan kesempatan kepada perwakilan peserta untuk menyampaikan aspirasi.
Pergerakan pasukan Pengendali Huru-Hara (PHH) maupun penggunaan gas air mata, lanjut La Ode, hanya boleh dilakukan berdasarkan perintah langsung Kapolda Metro Jaya. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada penggunaan senjata api dalam bentuk apa pun selama pengamanan aksi.
Setiap perubahan situasi di lapangan juga harus segera dilaporkan kepada pimpinan. La Ode meminta seluruh anggota memegang prinsip "Jaga Jakarta" dengan menempatkan keselamatan masyarakat, peserta aksi, warga sekitar, dan personel sebagai prioritas utama.
"Kita semua harus benar-benar sabar dan tidak terprovokasi pada saat melaksanakan pelayanan aksi unjuk rasa, karena mereka adalah adik-adik kita, anak-anak kita, saudara-saudara kita yang harus kita jaga dan layani dalam penyampaian aspirasi," pungkasnya.
