BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan insentif pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku pada 18 Agustus 2026.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pemberian insentif tersebut merupakan upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat memenuhi kewajiban pajak. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-81 RI dan sebelum hari jadi Banten.
“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak,” kata Andra dalam keterangannya, Senin, 17 Agustus 2026.
Kebijakan fiskal PKB 2026 dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan asas keadilan. Pemprov Banten tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Baca Juga: Puluhan Ulama di Lebak Deklarasi Tolak Rencana Safari Politik Jokowi ke Banten
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Oktober 2026. Insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dan mengurangi tunggakan.
Selain itu, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Banten. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar 40 persen dan berlaku hingga 23 Desember 2026.
Kebijakan mutasi tersebut ditujukan kepada masyarakat maupun dunia usaha yang memiliki atau mengoperasikan kendaraan di wilayah Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah. Pemprov Banten berharap kebijakan ini mendorong pemilik kendaraan segera melakukan pendaftaran dan mutasi ke Provinsi Banten.
Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda PKB. Program ini diharapkan mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026.
Baca Juga: Antisipasi Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Bakal Terapkan Status Siaga
Ia menegaskan, insentif tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Program ini diharapkan tidak dijadikan alasan untuk menunda pembayaran dengan berharap adanya insentif serupa pada masa mendatang.
