SIM Keliling Jakarta 16 Agustus 2026: Cek 2 Lokasi dan Biaya Perpanjangan

Minggu 16 Agu 2026, 09:26 WIB
Layanan SIM keliling Jakarta tersedia di dua lokasi pada Minggu, 16 Agustus 2026, dengan waktu pelayanan pukul 07.00-12.00 WIB. (Sumber: X/@SIMLINGBKS)
Layanan SIM keliling Jakarta tersedia di dua lokasi pada Minggu, 16 Agustus 2026, dengan waktu pelayanan pukul 07.00-12.00 WIB. (Sumber: X/@SIMLINGBKS)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir, layanan SIM keliling bisa menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Minggu, 16 Agustus 2026, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di dua lokasi Jakarta.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan dijadwalkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan masa berlaku SIM masih aktif. Sebab, layanan SIM keliling bukan untuk mengurus SIM yang sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Gempa M7,7 NTT Picu Tsunami 1,67 Meter, Badan Geologi Ungkap Potensi Bahaya

Dua Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Untuk Minggu, 16 Agustus 2026, terdapat dua titik yang disiapkan kepolisian. Keduanya berada di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Berikut lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat didatangi:

Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru," demikian ketentuan layanan yang perlu diperhatikan masyarakat.

Artinya, pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu sampai hari terakhir. Jika masa berlaku sudah lewat, meskipun baru satu hari, prosesnya tidak lagi masuk kategori perpanjangan SIM.

Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 15 Pro Plus Resmi Rilis, Kamera 200MP Jadi Andalan

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya penerbitan perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

SIM A: Rp80.000.

SIM C: Rp75.000.

Nominal tersebut merupakan biaya PNBP untuk penerbitan perpanjangan. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya lain, seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan melalui layanan/aplikasi yang ditentukan.

Karena itu, uang yang perlu disiapkan tidak hanya sebatas tarif PNBP SIM.

Perhatikan Syarat Sebelum Datang

Layanan SIM keliling memang dibuat agar proses perpanjangan lebih mudah dijangkau masyarakat. Namun, pemohon tetap perlu memastikan jenis SIM dan masa berlakunya sebelum datang ke lokasi.

Untuk warga Jakarta yang SIM A atau SIM C-nya masih aktif, dua titik layanan pada 16 Agustus 2026 dapat menjadi alternatif. Datang lebih awal juga layak dipertimbangkan mengingat waktu pelayanan hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.


Berita Terkait


News Update