Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 15 Pro Plus Resmi Rilis, Kamera 200MP Jadi Andalan
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya penerbitan perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Nominal tersebut merupakan biaya PNBP untuk penerbitan perpanjangan. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya lain, seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan melalui layanan/aplikasi yang ditentukan.
Karena itu, uang yang perlu disiapkan tidak hanya sebatas tarif PNBP SIM.
Perhatikan Syarat Sebelum Datang
Layanan SIM keliling memang dibuat agar proses perpanjangan lebih mudah dijangkau masyarakat. Namun, pemohon tetap perlu memastikan jenis SIM dan masa berlakunya sebelum datang ke lokasi.
Untuk warga Jakarta yang SIM A atau SIM C-nya masih aktif, dua titik layanan pada 16 Agustus 2026 dapat menjadi alternatif. Datang lebih awal juga layak dipertimbangkan mengingat waktu pelayanan hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
