“Sebanyak 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali bantuan sosialnya,” ujar Endang.
Klarifikasi tersebut menjadi langkah bagi KPM untuk memberikan penjelasan terkait temuan yang menyebabkan bantuan sosial mereka ditangguhkan.
Endang mengimbau seluruh KPM penerima bansos agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Ia juga mengingatkan agar bantuan sosial yang diterima digunakan sesuai dengan peruntukannya, yakni memenuhi kebutuhan keluarga.
“Bagi KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” pungkasnya.
