DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Video yang memperlihatkan promosi minuman keras (miras) dengan konsep challenge hafalan Al-Qur'an saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, menuai kecaman.
Dalam video yang viral tersebut, pengunjung disebut ditantang menghafalkan Surat Ad-Dhuha untuk mendapatkan sebotol minuman keras merek Newport.
Konten promosi tersebut mendapat sorotan dari Persaudaraan Alumni dan Aliansi Ormas se-Kota Depok (PERSADA 212). Mereka menilai penggunaan ayat Al-Qur'an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak semestinya dilakukan.
Ketua PERSADA 212 dan Aliansi Ormas se-Kota Depok, Daniel Syuchayadi kemudian mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok di Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral Baca Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di The Sounds Project
Kedatangan Daniel untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta MUI mengambil sikap terkait video viral yang memperlihatkan challenge hafalan Al-Qur'an tersebut.
“Sebagai umat Islam khususnya di Kota Depok, sangat menyesalkan aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan (challenge) hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha,” tegas Daniel kepada wartawan, Rabu.
Daniel yang juga berprofesi sebagai pengacara menyayangkan adanya hafalan Al-Qur'an yang digunakan sebagai bagian dari kegiatan promosi maupun pemberian hadiah berupa minuman keras.
Menurut dia, Al-Qur'an merupakan kitab suci yang harus dihormati dan dimuliakan sehingga tidak seharusnya dijadikan sarana untuk kepentingan komersial ataupun hiburan.
“Al-Quran adalah kitab suci yang harus dimuliakan, bukan dipermainkan demi kepentingan komersial ataupun hiburan,” tuturnya.
Daniel mengatakan kedatangannya ke MUI Kota Depok juga bertujuan meminta lembaga tersebut menyampaikan sikap terhadap penggunaan hafalan Al-Qur'an dalam promosi minuman keras.
Ia berharap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar pihak pelaku penyelenggara atau orang yang melakukan promosi tersebut dihukum sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi penistaan agama yang serupa,” tegas Daniel.
Baca Juga: Nic Cester Siapa? Ini Profil Vokalis JET yang Dipeluk Aldi Taher di The Sounds Project 2026
MUI Depok Kecam Penggunaan Hafalan Al-Qur'an
Pengurus MUI Kota Depok, KH Abdul Mujib, menerima audiensi dan pengaduan Daniel yang mengatasnamakan umat Islam Kota Depok.
Mujib mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada MUI Jakarta.
“MUI Kota Depok mengecam keras penggunaan hafalan Al-Quran sebagai gimmick yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras,” ungkapnya.
Menurut Mujib, penggunaan hafalan Al-Qur'an untuk kepentingan promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan dari perspektif agama, moral, etika maupun hukum.
Ia menegaskan pihak yang bertanggung jawab harus memberikan pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.
Video Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Viral
Sebelumnya, video challenge hafalan Surat Ad-Dhuha tersebut beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam video yang beredar, tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha disebut menjadi salah satu cara bagi pengunjung untuk mendapatkan sebotol minuman keras bermerek Newport.
Konten tersebut kemudian menuai kecaman karena dinilai menggunakan unsur keagamaan, khususnya hafalan Al-Qur'an, sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol.
Hingga kini, persoalan tersebut menjadi sorotan setelah PERSADA 212 menyampaikan pengaduan kepada MUI Kota Depok dan meminta adanya tindak lanjut terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
