Daniel mengatakan kedatangannya ke MUI Kota Depok juga bertujuan meminta lembaga tersebut menyampaikan sikap terhadap penggunaan hafalan Al-Qur'an dalam promosi minuman keras.
Ia berharap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar pihak pelaku penyelenggara atau orang yang melakukan promosi tersebut dihukum sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi penistaan agama yang serupa,” tegas Daniel.
Baca Juga: Nic Cester Siapa? Ini Profil Vokalis JET yang Dipeluk Aldi Taher di The Sounds Project 2026
MUI Depok Kecam Penggunaan Hafalan Al-Qur'an
Pengurus MUI Kota Depok, KH Abdul Mujib, menerima audiensi dan pengaduan Daniel yang mengatasnamakan umat Islam Kota Depok.
Mujib mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada MUI Jakarta.
“MUI Kota Depok mengecam keras penggunaan hafalan Al-Quran sebagai gimmick yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras,” ungkapnya.
Menurut Mujib, penggunaan hafalan Al-Qur'an untuk kepentingan promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan dari perspektif agama, moral, etika maupun hukum.
Ia menegaskan pihak yang bertanggung jawab harus memberikan pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.
Video Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Viral
Sebelumnya, video challenge hafalan Surat Ad-Dhuha tersebut beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam video yang beredar, tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha disebut menjadi salah satu cara bagi pengunjung untuk mendapatkan sebotol minuman keras bermerek Newport.
Konten tersebut kemudian menuai kecaman karena dinilai menggunakan unsur keagamaan, khususnya hafalan Al-Qur'an, sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol.
