Polisi Sebut Pembuat Tantangan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras Bukan Panitia

Rabu 12 Agu 2026, 19:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan identitas pembuat tantangan baca Surah Ad-Duha berhadiah miras di festival musik. (Sumber: Dok. Istimewa)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan identitas pembuat tantangan baca Surah Ad-Duha berhadiah miras di festival musik. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkapkan identitas pembuat tantangan membaca Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) The Sound Project di kawasan Ecopark Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pihak pemberi tantangan tersebut bukan bagian panitia, tetapi seorang pengunjung festival. Orang tersebut disebut mengambil mikrofon dan kemudian secara spontan mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan.

"Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Iman, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Iman, pihaknya telah mengetahui identitas orang yang diduga memberikan tantangan tersebut. Penyidik selanjutnya akan mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, meski identitasnya belum disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan masih berjalan.

Baca Juga: Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, MUI Depok Ikut Mengecam

Sebelum mengembangkan penyelidikan, polisi juga telah mendatangi lokasi festival di Ecopark Ancol. Penyidik berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan Polsek Pademangan serta mengumpulkan dokumen dan informasi awal mengenai penyelenggaraan acara dan aktivitas gerai minuman di lokasi.

Iman menegaskan, kepolisian tetap melakukan penyelidikan secara aktif terhadap setiap peristiwa yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun informasi yang berkembang di ruang publik.

“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas Iman.

Dalam perkara ini, polisi menyebut peristiwa tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, kepastian penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat serta pengumpulan alat bukti.

Baca Juga: Klarifikasi Newport soal Challenge Baca Alquran Berhadiah Miras: Kami Minta Maaf

“Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kami masih mendalami keterangan saksi, fakta kejadian, serta bukti-bukti lain sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.


Berita Terkait


News Update