Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Dia memastikan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” ucapnya.
