350 Lapak Pedagang di Pasar Cisalak Depok Dibongkar Satpol PP, Ini Alasannya

Senin 10 Agu 2026, 14:41 WIB
Petugas Satpol PP Kota Depok menertibkan ratusan bangunan lapak tidak berizin di area Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Senin 10 Agustus 2026. (Sumber: Satpol PP Depok)
Petugas Satpol PP Kota Depok menertibkan ratusan bangunan lapak tidak berizin di area Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Senin 10 Agustus 2026. (Sumber: Satpol PP Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar sekitar 350 bangunan semi permanen dan lapak pedagang di sekitar Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin, 10 Agustus 2026.

Penertiban tersebut dilakukan terhadap bangunan yang dinilai tidak memiliki izin serta mengganggu akses jalan yang merupakan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, penertiban telah dilakukan setelah pemerintah memberikan sejumlah tahapan peringatan kepada para pemilik bangunan.

"Sebelumnya sesuai prosedur sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Sedangkan untuk sosialisasi terkait penertiban juga telah dilakukan selama sebulan," ujar Dede kepada Pos Kota, Senin, 10 Agustus 2026.

Baca Juga: Sosok Pelapor Pedagang Es Gabus Viral di Depok Terungkap, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Menurut Dede, penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, lurah, dan camat terkait gangguan ketertiban di sekitar Pasar Cisalak.

Pemerintah Kota Depok juga telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima SP 1 hingga SP 3.

"Setelah SP 1 sampai SP 3 kami laksanakan, kami masih memberikan kelonggaran hampir satu minggu sebelum penertiban," katanya.

Baca Juga: Melihat Kesiapan Pedagang Pernak Pernik di Pecinan Glodok Jelang Imlek

Ratusan Lapak Dinilai Ganggu Akses Jalan

Dede menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang menjadi dasar penertiban. Pertama, bangunan dan lapak tersebut digunakan untuk kegiatan perdagangan tanpa izin.

Kedua, keberadaan sejumlah bangunan dinilai mengganggu akses jalan yang digunakan masyarakat di sekitar Pasar Cisalak.

"Yang pertama, mereka tidak berizin dalam melaksanakan kegiatan berjualan. Kemudian ada bangunan yang mengganggu akses jalan warga," bebernya.

Padahal, Pemerintah Kota Depok telah menyediakan fasilitas perdagangan di dalam gedung Pasar Cisalak yang dapat digunakan untuk menunjang aktivitas para pedagang.

Baca Juga: Tak Jualan Akibat Syuting Film Lisa Blackpink, Pedagang Lokbin Kota Intan Minta Kompensasi

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 240 personel gabungan dikerahkan. Personel berasal dari Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, Garnisun Subdenpom, Kejaksaan, serta pemerintah daerah.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan, persoalan yang ditemukan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan izin berjualan.

Menurut Widyati, terdapat bangunan yang menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan. Padahal, area tersebut tidak diperuntukkan bagi pedagang.

"Ada yang menggunakan fasilitas umum dimana yang seharusnya bukan untuk pedagang dan tidak memiliki izin," ujar Widyati.

Selain itu, sejumlah bangunan juga diketahui berdiri di atas saluran drainase. Sebagian lainnya diduga melewati batas tanah yang seharusnya digunakan untuk area pembangunan.

Widyati menambahkan, terdapat pula aset yang telah menjadi hak pakai Pemerintah Kota Depok.

Aset tersebut berada di area milik BTP Ranti dengan luas sekitar 5.000 meter persegi.

"Status quo sudah kosong dan tidak digunakan lagi. Sebelumnya area tersebut digunakan pedagang yang kami kategorikan sebagai pedagang kaki lima," katanya.

Setelah penertiban, Pemerintah Kota Depok mengarahkan pedagang yang selama ini berjualan di luar gedung untuk menempati area di dalam Pasar Cisalak.

Penataan tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan berlangsung di lokasi yang telah disediakan pemerintah sekaligus menjaga akses jalan dan fasilitas umum tetap dapat digunakan masyarakat.

Dengan penertiban ini, pemerintah berharap aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Cisalak dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update