Penataan tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan berlangsung di lokasi yang telah disediakan pemerintah sekaligus menjaga akses jalan dan fasilitas umum tetap dapat digunakan masyarakat.
Dengan penertiban ini, pemerintah berharap aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Cisalak dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
