"Yang pertama, mereka tidak berizin dalam melaksanakan kegiatan berjualan. Kemudian ada bangunan yang mengganggu akses jalan warga," bebernya.
Padahal, Pemerintah Kota Depok telah menyediakan fasilitas perdagangan di dalam gedung Pasar Cisalak yang dapat digunakan untuk menunjang aktivitas para pedagang.
Baca Juga: Tak Jualan Akibat Syuting Film Lisa Blackpink, Pedagang Lokbin Kota Intan Minta Kompensasi
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 240 personel gabungan dikerahkan. Personel berasal dari Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, Garnisun Subdenpom, Kejaksaan, serta pemerintah daerah.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan, persoalan yang ditemukan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan izin berjualan.
Menurut Widyati, terdapat bangunan yang menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan. Padahal, area tersebut tidak diperuntukkan bagi pedagang.
"Ada yang menggunakan fasilitas umum dimana yang seharusnya bukan untuk pedagang dan tidak memiliki izin," ujar Widyati.
Selain itu, sejumlah bangunan juga diketahui berdiri di atas saluran drainase. Sebagian lainnya diduga melewati batas tanah yang seharusnya digunakan untuk area pembangunan.
Widyati menambahkan, terdapat pula aset yang telah menjadi hak pakai Pemerintah Kota Depok.
Aset tersebut berada di area milik BTP Ranti dengan luas sekitar 5.000 meter persegi.
"Status quo sudah kosong dan tidak digunakan lagi. Sebelumnya area tersebut digunakan pedagang yang kami kategorikan sebagai pedagang kaki lima," katanya.
Setelah penertiban, Pemerintah Kota Depok mengarahkan pedagang yang selama ini berjualan di luar gedung untuk menempati area di dalam Pasar Cisalak.
