Puluhan SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup Masal Akibat SLHS Tak Diurus

Minggu 09 Agu 2026, 13:43 WIB
Ilustrasi SPPG. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
Ilustrasi SPPG. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang terancam ditutup oleh Badan Gizi Nasional (BGN) apabila tidak segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

BGN memberikan batas waktu kepada seluruh SPPG untuk memenuhi persyaratan SLHS hingga 10 Agustus 2026. SPPG yang hingga batas waktu tersebut belum memenuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi penutupan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengatakan dari seluruh SPPG yang ada, sebanyak 155 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memiliki SLHS.

Sementara itu, sebanyak 68 SPPG lainnya saat ini masih dalam proses pengurusan penerbitan SLHS.

Baca Juga: Satgas MBG Pandeglang Angkat Bicara Soal Renovasi SPPG Labuan 3: Keamanan Pangan jadi Prioritas

"Sebanyak 68 tengah mengurus penerbitan SLHS. Sementara 89 SPPG lainnya masih belum mengurus penerbitan SLHS," kata Hendra, Minggu, 9 Agustus 2026.

Sebagai tambahan informasi, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan salah satu persyaratan yang berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan.

Dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemenuhan standar tersebut menjadi penting untuk memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat memenuhi aspek keamanan pangan.

Karena itu, pengurusan SLHS menjadi salah satu bagian penting yang harus dipenuhi oleh SPPG agar dapat menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Renovasi SPPG di Pandeglang Berlangsung saat Produksi MBG, Kebersihan Disorot

89 SPPG Belum Mengurus SLHS

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, menjelaskan tidak seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS otomatis akan ditutup.

Menurutnya, SPPG yang berpotensi mendapat sanksi penutupan terutama yang sama sekali belum menunjukkan progres dalam pengurusan SLHS, termasuk dapur yang sudah lama beroperasi tetapi belum mengajukan sertifikasi.

"Itu mungkin yang sama sekali belum ada progres sama SPPG yang sudah lama jalan tapi belum mengurus SLHS, kemungkinan bisa terjadi seperti itu," tegas Priyo.

Dengan demikian, batas waktu yang diberikan BGN menjadi kesempatan bagi pengelola SPPG untuk segera melengkapi persyaratan dan mengurus SLHS.

Baca Juga: 305 SPPG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Selama Libur Sekolah

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat sejumlah kendala yang menyebabkan proses penerbitan SLHS belum seluruhnya selesai.

Hambatan tersebut antara lain berkaitan dengan pelatihan penjamah makanan, keamanan pangan, hingga kelengkapan administrasi.

Hendra menjelaskan, keterbatasan petugas sanitasi di Dinas Kesehatan juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pemeriksaan.

Selain itu, terdapat SPPG yang harus melakukan perbaikan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya persyaratan yang belum sesuai.

"Kalau dari Dinkes biasanya dari petugas sanitasi yang terbatas, terus ada kendala seperti ketika cek laboratorium ada yang tidak sesuai terkadang harus diperbaiki dulu, dan juga banyaknya kekurangan-kekurangan di SPPG," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update