Menurutnya, SPPG yang berpotensi mendapat sanksi penutupan terutama yang sama sekali belum menunjukkan progres dalam pengurusan SLHS, termasuk dapur yang sudah lama beroperasi tetapi belum mengajukan sertifikasi.
"Itu mungkin yang sama sekali belum ada progres sama SPPG yang sudah lama jalan tapi belum mengurus SLHS, kemungkinan bisa terjadi seperti itu," tegas Priyo.
Dengan demikian, batas waktu yang diberikan BGN menjadi kesempatan bagi pengelola SPPG untuk segera melengkapi persyaratan dan mengurus SLHS.
Baca Juga: 305 SPPG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Selama Libur Sekolah
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat sejumlah kendala yang menyebabkan proses penerbitan SLHS belum seluruhnya selesai.
Hambatan tersebut antara lain berkaitan dengan pelatihan penjamah makanan, keamanan pangan, hingga kelengkapan administrasi.
Hendra menjelaskan, keterbatasan petugas sanitasi di Dinas Kesehatan juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pemeriksaan.
Selain itu, terdapat SPPG yang harus melakukan perbaikan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya persyaratan yang belum sesuai.
"Kalau dari Dinkes biasanya dari petugas sanitasi yang terbatas, terus ada kendala seperti ketika cek laboratorium ada yang tidak sesuai terkadang harus diperbaiki dulu, dan juga banyaknya kekurangan-kekurangan di SPPG," pungkasnya.
