Cemburu Lihat Mantan Pacar Bermesraan, Pria di Depok Sayat Leher Pegawai Warung Pecel Pakai Cutter

Jumat 07 Agu 2026, 14:23 WIB
Polis menangkap pelaku penganiayaan di Depok. (Sumber: Polres Metro Depok)
Polis menangkap pelaku penganiayaan di Depok. (Sumber: Polres Metro Depok)

Atas perbuatannya, RAN dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh rangkaian kejadian.


Berita Terkait


News Update