Permohonan ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian.
Sebelumnya, Roy Suryo pernah mengajukan dua permohonan praperadilan. Pada gugatan pertama yang menguji sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim mengabulkan permohonannya.
Sementara itu, praperadilan kedua yang menggugat penetapan status tersangka ditolak oleh pengadilan.
