POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi tidak dapat diterima.
Hakim menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah baru sebagai pelaksanaan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur mekanisme pembayaran ganti kerugian.
Baca Juga: Roy Suryo Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi
Oleh karena itu, ketentuan yang masih berlaku adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
"Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," ucap Ketut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menilai kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan.
Karena Menteri Keuangan tidak dicantumkan sebagai pihak dalam permohonan, hakim menyimpulkan gugatan tersebut mengalami kekurangan pihak (error in persona) sehingga cacat secara formil.
"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketut.
