TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jaringan peredaran obat keras daftar G berskala besar di Jakarta Timur terungkap. Polisi menyita sekitar 46 juta butir obat dari pengungkapan tersebut.
"Penyelidikan diawali setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan kawasan Tangerang Raya," kata Kapolsek Serpong, Kompol Suhardonodalam keterangannya, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Serangkaian penyelidikan dilakukan dengan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang dicurigai mengangkut obat-obatan ilegal. Mobil tersebut dihentikan saat melintasi Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada 30 April 2026.
"Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua pria berinisial F dan A serta menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Depok Pindah Rumah usai Habisi Korban, Tinggalkan Bercak Darah
Penyidikan dikembangkan hingga mengarah ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Rambutan, Jakarta Timur, tempat petugas menemukan 838 karton berisi berbagai merek obat keras daftar G. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai sekitar 46 juta butir yang diduga akan diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat.
"Obat-obatan itu juga tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana ketentuan sediaan farmasi," ucapnya.
Sementara itu Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan pihaknya bersama Polda Metro Jaya akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika maupun obat keras daftar G. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.
"Komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan adalah terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G. Kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun obat keras daftar G," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Depok Beberkan Motif Bunuh Teman Pria, Sebut Badannya Dipegang-pegang
Menurut Suhardono, keberhasilan mengungkap peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan obat oleh jutaan masyarakat. Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, kata Boy, pihaknya telah memusnahkan seluruh barang bukti sesuai ketentuan hukum.
"Dengan pengungkapan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G ini, Polri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 23 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras daftar G," ujar dia.
Boy mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat-obatan ilegal agar jaringan serupa dapat segera diungkap. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaannya.
