"Dengan pengungkapan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G ini, Polri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 23 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras daftar G," ujar dia.
Boy mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat-obatan ilegal agar jaringan serupa dapat segera diungkap. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaannya.
