DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Cipayung, Kota Depok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, keduanya berkenalan lewat media sosial (medsos), lalu bertemu di sebuah kontrakan wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," kata Budi kepada awak media, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Budi, pertemuan tersebut berujung pada cekcok yang kemudian berakhir tragis. Pelaku diduga menusuk bagian perut korban sebelum menggorok lehernya menggunakan sebilah pisau hingga korban tewas.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Depok Diduga Potong Tubuh Korban untuk Hilangkan Jejak Pembunuhan
Setelah memastikan korban tewas, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha. Jasad selanjutnya dibungkus plastik hitam, dimasukkan ke dalam karung, dan dibuang ke kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung," ujarnya.
Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Depok Dibuang
Sementara itu, potongan kedua kaki korban dibuang pelaku ke aliran sungai di kawasan Pitara, Pancoran Mas, lalu kabur motor korban dibawa kabur. Kendaraan itu kemudian dijual di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya. Saat ini pelaku telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Jasad Korban Mutilasi di Pancoran Mas Depok Teridentifikasi, Polisi Tangkap Pelaku
Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk motif pelaku membunuh pria yang baru dikenal tersebut dengan sadis.
