Cara Daftar Bansos PIP Kemendikdasmen untuk Siswa SD, Simak Syarat dan Nominal Bantuannya

Rabu 05 Agu 2026, 14:49 WIB
Ilustrasi - Cara daftar jadi penerima bansos PIP Kemendikdasmen 2026 untuk siswa SD. (Sumber: Pinterest : @Kurnia Septa)
Ilustrasi - Cara daftar jadi penerima bansos PIP Kemendikdasmen 2026 untuk siswa SD. (Sumber: Pinterest : @Kurnia Septa)

POSKOTACOID - Informasi mengenai cara daftar bansos PIP Kemendikdasmen tahun 2026 ramai dicari oleh masyarakat yang ingin mengajukan diri menjadi penerima bantuan ini.

Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pemerintah yang disalurkan secara reguler atau berkelanjutan setiap tahunnya.

Merangkum informasi dari website resmi Kemendikdasmen, PIP merupakan bantuan biaya pendidikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun non-formal.

Baca Juga: Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026, Dukung Kolaborasi Industri Jasa Keuangan

Pengajuan ataupun penetapan siswa penerima PIP Kemendikdasmen dibuka setiap periode. Para siswa dapat mengusulkan diri untuk menjadi penerima bantuan ini dengan catatan memenuhi seluruh syarat dan kriteria yang ditentukan.

Pendaftaran terbuka untuk siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat. Pada tahun ini, siswa Taman Kanak-kanak (TK) juga bisa mengusulkan diri.

Nominal bantuan PIP

Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.

Baca Juga: BKI Susun Strategi 2026-2030, Siap Masuk Pasar Global dan Kembangkan Teknologi Geospasial

TK:

  • Rp450.000/tahun

SD/MI/Sederajat:

  • Kelas 1-5: Rp450.000/tahun
  • Kelas 6: Rp225.000

SMP/MTS/Sederajat:

  • Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
  • Kelas 9: Rp375.000

SMA/MA/Sederajat:

  • Kelas 10-11: Rp1.000.000/ tahun
  • Kelas 12: Rp900.000

Kriteria Penerima PIP

Tidak semua peserta didik di Indonesia bisa jadi penerima program ini. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria saja yang bisa jadi penerima.

Terdapat beberapa kriteria untuk jadi penerima bansos PIP dari pemerintah. Berikut sejumlah kriterianya.

Baca Juga: BKI Catat Pendapatan Rp1,5 Triliun pada 2025, Laba Operasi dan Arus Kas Ikut Meningkat

  • Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Siswa yatim piatu
  • Korban bencana alam
  • Siswa dengan kondisi khusus peserta didik yang keluarganya rentan secara ekonomi
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Peserta pendidikan non formal
  • Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, daerah konflik, dan keluarga terpidana).

Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026

Bagi para siswa yang ingin mengajukan diri sebagai penerima PIP maka perlu terdaftar dalam Dapodik. Nantinya, pihak sekolah akan mengecek dan menandai siswa apakah berhak diberi status Layak PIP.

Namun, jika siswa tidak terdaftar di Dapodik, maka bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengajukan diri.

  • Apabila siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka bisa menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada dinas pendidikan.
  • Jika tidak punya Kks, maka minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, dan kelurahan atau desa.
  • Lalu, ajukan KKS milik orang tua untuk verifikasi data.

Cara Cek Penerima PIP SD Tahun 2026

Langkah-langkah pengecekan yang disajikan dalam artikel ini bisa diterapkan untuk melihat status peserta didik SD, SMP, SMA, SMK, maupun sederajat.

Berikut ini cara cek bansos PIP 2026 untuk memastikan nama siswa ada atau tidak sebagai penerima.

  • Masuk ke situs resmi http://pip.dikdasmen.go.id
  • Klik kolom Cari Penerima PIP
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
  • Selanjutnya, klik tombol Cari
  • Tunggu hingga sistem menampilkan data yang dimaksud

Berita Terkait


News Update