Tuntutan Pidana 2 Terdakwa Kasus Injak Al-Quran di Lebak Berbeda, Ratusan Massa Minta Hukuman Lebih Berat

Selasa 04 Agu 2026, 19:57 WIB
Ratusan warga saat ikut mengawal sidang tuntutan dua terdakwa kasus dugaan penistaan agama di PN Rangkasbitung, Lebak. (Sumber: Istimewa)
Ratusan warga saat ikut mengawal sidang tuntutan dua terdakwa kasus dugaan penistaan agama di PN Rangkasbitung, Lebak. (Sumber: Istimewa)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama dengan hukuman berbeda pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa, 4 Agustus 2026.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa Nurlela dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Meta Meita dituntut 8 bulan penjara.

Sidang berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian dan mendapat perhatian masyarakat. Sejak pagi, ratusan massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam memadati kawasan PN Rangkasbitung untuk mengawal jalannya persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri Jayantieka, menjelaskan perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Puluhan Ulama di Lebak Deklarasi Tolak Rencana Safari Politik Jokowi ke Banten

Menurutnya, Nurlela dinilai memiliki peran utama karena diduga memerintahkan Meta Meita melakukan aksi menginjak Al-Qur'an. Selain itu, Nurlela juga disebut memerintahkan saksi Heriansyah untuk merekam peristiwa tersebut dan menyebarluaskan rekaman kepada publik.

"Nurlela dinilai sebagai pihak yang memerintahkan Meta Meita melakukan aksi menginjak Al-Qur'an. Selain itu, Nurlela juga memerintahkan saksi Heriansyah untuk merekam peristiwa tersebut dan menyebarluaskan rekamannya kepada publik," kata Fitri usai persidangan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Tindakan tersebut dinilai merendahkan agama Islam sehingga menimbulkan keresahan dan melukai perasaan umat Islam, khususnya di Kabupaten Lebak dan Indonesia secara umum.

Meski menuntut pidana penjara, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.

Baca Juga: 597 KK di Lebak Dilanda Krisis Air Bersih, Warga Terpaksa Ambil Air Sejauh 5 Kilometer

Untuk terdakwa Nurlela, JPU menyatakan yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana dan saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan saat ini sedang mengandung kurang lebih delapan bulan," ujar Fitri.

Sementara itu, Meta Meita memperoleh tuntutan lebih ringan karena dinilai memiliki peran yang berbeda dibandingkan Nurlela.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Ciujung Lebak

Ratusan Massa Kawal Jalannya Persidangan

Sidang pembacaan tuntutan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ratusan massa yang didominasi kaum ibu yang datang dari berbagai daerah seperti Kabupaten Lebak, Jakarta, Tangerang, Serang, dan Cilegon.

Sejak sekitar pukul 08.00 WIB, mereka berkumpul di depan PN Rangkasbitung untuk menyampaikan aspirasi agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa.

Selama persidangan berlangsung, massa melantunkan selawat dan meneriakkan yel-yel. Aparat kepolisian menempatkan personel di sejumlah titik untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

Selain itu, pengamanan internal dari Front Persaudaraan Islam (FPI) turut membantu mengatur massa agar aksi berjalan tertib.

Demi alasan keamanan, akses menuju ruang sidang dibatasi. Petugas PN Rangkasbitung hanya mengizinkan aktivitas di area luar gedung.

Usai sidang yang berakhir sekitar pukul 11.36 WIB, Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpinan Daerah FPI Banten, KH Ahmad Hafidz Rosyid, menyatakan pihaknya belum puas terhadap tuntutan yang dibacakan JPU.

Menurutnya, tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa," ujar Ahmad Hafidz Rosyid di hadapan massa aksi.

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim akan menggelar sidang putusan untuk menentukan vonis akhir terhadap kedua terdakwa.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Tuntutan jaksa merupakan salah satu tahapan dalam proses hukum dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Berita Terkait


News Update