Buntut Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka

Minggu 12 Apr 2026, 15:04 WIB
Salah seorang tersangka kasus sumpah injak Al-Quran di Lebak saat menjalani pemeriksaan. (Sumber: Istimewa)

Salah seorang tersangka kasus sumpah injak Al-Quran di Lebak saat menjalani pemeriksaan. (Sumber: Istimewa)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dua orang perempuan asal Kecamatan Malingping, yang videonya viral saat melakukan sumpah sambil menginjak Al-Quran, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Lebak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam peristiwa yang memicu perhatian luas publik. 

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku kini telah resmi berstatus tersangka.

"Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena pasal yang disangkakan sudah diturunkan oleh penyidik," ungkapnya kepada wartawan Minggu 12 April 2026.

Baca Juga: Tepat Depan Stasiun Kebayoran Lama, Ayam Penyet Sambel Ijo Kak Mus Siap Manjakan Lidah

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan Polisi, tersangka NL dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal lima tahun penjara. 

Sementara, tersangka MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman lebih ringan, berkisar antara satu hingga tiga tahun penjara.

"Saya hanya dikasih tahu sama penyidik seperti itu, selebihnya nanti bisa langsung ditanyakan ke penyidik ya," katanya.

Ia menambahkan, adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka merujuk pada Pasal 300 atau Pasal 301 atau Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Baca Juga: Pramono Dukung Penanganan Ikan Sapu-Sapu Dilakukan Secara Masif

"Untuk tersangka NL diancam kena 5 tahun penjara. Kalau tersangka MT antara 1 atau 3 tahun," ujarnya.


Berita Terkait


News Update