"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan saat ini sedang mengandung kurang lebih delapan bulan," ujar Fitri.
Sementara itu, Meta Meita memperoleh tuntutan lebih ringan karena dinilai memiliki peran yang berbeda dibandingkan Nurlela.
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Ciujung Lebak
Ratusan Massa Kawal Jalannya Persidangan
Sidang pembacaan tuntutan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ratusan massa yang didominasi kaum ibu yang datang dari berbagai daerah seperti Kabupaten Lebak, Jakarta, Tangerang, Serang, dan Cilegon.
Sejak sekitar pukul 08.00 WIB, mereka berkumpul di depan PN Rangkasbitung untuk menyampaikan aspirasi agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa.
Selama persidangan berlangsung, massa melantunkan selawat dan meneriakkan yel-yel. Aparat kepolisian menempatkan personel di sejumlah titik untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Selain itu, pengamanan internal dari Front Persaudaraan Islam (FPI) turut membantu mengatur massa agar aksi berjalan tertib.
Demi alasan keamanan, akses menuju ruang sidang dibatasi. Petugas PN Rangkasbitung hanya mengizinkan aktivitas di area luar gedung.
Usai sidang yang berakhir sekitar pukul 11.36 WIB, Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpinan Daerah FPI Banten, KH Ahmad Hafidz Rosyid, menyatakan pihaknya belum puas terhadap tuntutan yang dibacakan JPU.
Menurutnya, tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa," ujar Ahmad Hafidz Rosyid di hadapan massa aksi.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim akan menggelar sidang putusan untuk menentukan vonis akhir terhadap kedua terdakwa.
