Kementerian P2MI Pastikan Korban TPPO Diberi Pendampingan sampai Pulang ke Daerah Asal 

Selasa 04 Agu 2026, 20:03 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Sumber: Freepik)
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan terus memberikan pendampingan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pendampingan dilakukan mulai dari proses penanganan kasus hingga memastikan para korban dapat kembali ke daerah asal dengan aman.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri melalui KBRI yang telah melaksanakan kegiatan dengan sangat baik sehingga bisa memulangkan para WNI yang saat ini sudah berada di Indonesia," ujar Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Guritno Wibowo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Guritno menegaskan, pemerintah melalui KP2MI hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Dua Oknum Petugas Imigrasi Diduga Terlibat TPPO dan Berpotensi Menjadi Tersangka

Menurutnya, negara berkewajiban memastikan para pekerja migran memperoleh hak dan perlindungan selama menjalankan pekerjaannya.

"Adapun kasus-kasus yang saat ini ditangani, kita melakukan pendampingan sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, para pelaku kejahatannya juga bisa disidik dan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Guritno.

Selanjutnya Guritno memastikan para pekerja migran Indonesia yang telah dipulangkan akan difasilitasi hingga dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat. Ia juga menegaskan para PMI akan didampingi agar dapat segera berkumpul kembali bersama keluarganya.

Guritno mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin.

Baca Juga: Sindikat TPPO Jaringan Internasional Modus Jual Beli Organ Ginjal, Manfaatkan Orang Terjerat Hutang

Dalam mekanisme tersebut, calon pekerja migran akan mengikuti berbagai tahapan, mulai dari pelatihan keterampilan, pembekalan bahasa, hingga penyelesaian dokumen administrasi dan identitas.

"Apabila pemberangkatan dilakukan secara legal, pekerja migran akan bekerja sesuai kontrak dan mendapat perlindungan. Namun masih ada pihak yang mencari keuntungan melalui pemberangkatan ilegal hingga berujung pada tindak pidana perdagangan orang," terang Guritno.

Perdagangan Orang Makin Kompleks

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menilai modus tindak TPPO terus mengalami perubahan seiring perkembangan sosial, ekonomi, hingga kemajuan teknologi.

Kondisi tersebut dinilai menuntut pemerintah untuk terus memperkuat sistem nasional agar mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Baca Juga: Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat TPPO, 17 Tersangka Diamankan

"Modus perdagangan orang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Karena itu, sistem nasional kita juga harus terus beradaptasi agar mampu memberikan pelindungan yang semakin efektif kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan," ujar Rahayu Saraswati. 

Saraswati mengatakan, keberhasilan dalam memberantas perdagangan orang tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelaku yang berhasil diproses secara hukum.

Menurutnya, aspek perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus TPPO.

"Pelindungan korban harus menjadi pusat dari seluruh upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang," tegas Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) tersebut.

Selain itu, kata Saraswati, kompleksitas kejahatan TPPO saat ini membuat penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga.

Karena itu, sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci untuk memperkuat pencegahan sekaligus penanganan kasus TPPO di Indonesia.

"Tidak ada satu institusi yang dapat menangani perdagangan orang sendirian," ucap Politikus Partai Gerindra tersebut.


Berita Terkait


News Update