"Apabila pemberangkatan dilakukan secara legal, pekerja migran akan bekerja sesuai kontrak dan mendapat perlindungan. Namun masih ada pihak yang mencari keuntungan melalui pemberangkatan ilegal hingga berujung pada tindak pidana perdagangan orang," terang Guritno.
Perdagangan Orang Makin Kompleks
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menilai modus tindak TPPO terus mengalami perubahan seiring perkembangan sosial, ekonomi, hingga kemajuan teknologi.
Kondisi tersebut dinilai menuntut pemerintah untuk terus memperkuat sistem nasional agar mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Baca Juga: Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat TPPO, 17 Tersangka Diamankan
"Modus perdagangan orang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Karena itu, sistem nasional kita juga harus terus beradaptasi agar mampu memberikan pelindungan yang semakin efektif kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan," ujar Rahayu Saraswati.
Saraswati mengatakan, keberhasilan dalam memberantas perdagangan orang tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelaku yang berhasil diproses secara hukum.
Menurutnya, aspek perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus TPPO.
"Pelindungan korban harus menjadi pusat dari seluruh upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang," tegas Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) tersebut.
Selain itu, kata Saraswati, kompleksitas kejahatan TPPO saat ini membuat penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga.
Karena itu, sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci untuk memperkuat pencegahan sekaligus penanganan kasus TPPO di Indonesia.
"Tidak ada satu institusi yang dapat menangani perdagangan orang sendirian," ucap Politikus Partai Gerindra tersebut.
