Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan

Selasa 04 Agu 2026, 17:36 WIB
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus, Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus, Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan tim penasihat hukum telah melakukan kajian sejak kliennya mulai diperiksa. Dari hasil analisis tersebut, mereka menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

"Klien kami sudah memutuskan menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya," kata Firman di kawasan Senayan, Selasa, 4 Juli 2026.

Firman menjelaskan, permohonan praperadilan pertama akan difokuskan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan tersebut juga mencakup pengujian terhadap legalitas penahanan yang dilakukan penyidik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Libatkan Puslabfor Selidiki Kematian Karumga Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sementara itu, permohonan kedua akan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Asabri, larangan bepergian ke luar negeri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi, mengatakan dua permohonan itu dipisahkan karena objek yang diuji berbeda sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, dalam perkara TPPU terdapat dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP karena belum ada keterkaitan yang jelas antara dugaan TPPU dan tindak pidana asal (predicate crime).

"Meminta pengadilan menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, larangan bepergian ke luar negeri, serta pengambilalihan penyidikan dari Polda Metro Jaya," ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap Febrie dalam dugaan tindak pidana yang sama. Mereka turut mempertanyakan kewenangan pejabat yang menetapkan status tersangka beserta dasar hukum yang digunakan.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

"Kami menegaskan tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara dan bukan bentuk upaya menghindari proses penyidikan. Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

"Kami berharap proses hukum ini benar-benar berjalan di koridor hukum dan dilakukan secara transparan. Penegakan hukum tidak mungkin dilakukan dengan cara melanggar hukum," tuturnya.

Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polri. Tim khusus tersebut dibentuk untuk menangani perkara dengan alasan menghindari potensi konflik kepentingan selama proses penegakan hukum berlangsung.


Berita Terkait


News Update