Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara dan bukan bentuk upaya menghindari proses penyidikan. Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
"Kami berharap proses hukum ini benar-benar berjalan di koridor hukum dan dilakukan secara transparan. Penegakan hukum tidak mungkin dilakukan dengan cara melanggar hukum," tuturnya.
Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polri. Tim khusus tersebut dibentuk untuk menangani perkara dengan alasan menghindari potensi konflik kepentingan selama proses penegakan hukum berlangsung.
