Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan

Selasa 04 Agu 2026, 17:36 WIB
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus, Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus, Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara dan bukan bentuk upaya menghindari proses penyidikan. Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

"Kami berharap proses hukum ini benar-benar berjalan di koridor hukum dan dilakukan secara transparan. Penegakan hukum tidak mungkin dilakukan dengan cara melanggar hukum," tuturnya.

Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polri. Tim khusus tersebut dibentuk untuk menangani perkara dengan alasan menghindari potensi konflik kepentingan selama proses penegakan hukum berlangsung.


Berita Terkait


News Update