POSKOTA.CO.ID - Apakah Program Magang Kemenkeu 2026 Periode 2 Dibayar? Ini Penjelasan Resmi soal Uang Harian Peserta
Program Magang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2026 Periode 2 kembali menjadi incaran mahasiswa yang ingin merasakan pengalaman bekerja langsung di lingkungan pemerintahan. Selain membuka kesempatan belajar di berbagai unit kerja strategis, program ini juga memunculkan satu pertanyaan yang paling sering dicari calon peserta, yakni apakah magang tersebut termasuk paid internship atau magang berbayar.
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Tahun ini, ketentuan mengenai uang harian mahasiswa magang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut membuat banyak mahasiswa berharap peserta magang akan memperoleh kompensasi selama menjalani program.
Namun, jika mencermati ketentuan resmi yang diterbitkan Kementerian Keuangan, jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Ada sejumlah syarat yang menentukan apakah peserta berhak menerima uang harian atau tidak.
Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Persija Sore Ini Jam 15.30 WIB, KLIK DI SINI
Magang Kemenkeu 2026 Periode 2 Dibuka untuk Mahasiswa Aktif
Melalui pengumuman PENG-5/SJ.5/2026 tertanggal 27 Juli 2026, Kementerian Keuangan resmi membuka Program Magang Reguler Mahasiswa Periode II Tahun 2026.
Program ini ditujukan bagi mahasiswa aktif yang ingin mengembangkan pengalaman profesional di instansi pemerintah. Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Magang Kementerian Keuangan.
Secara umum, Kemenkeu menyediakan dua jenis program magang, yaitu:
Magang Reguler, yang dilaksanakan sesuai jadwal resmi setiap periode.
Magang Khusus, yang diselenggarakan berdasarkan kebutuhan unit kerja, kerja sama perguruan tinggi, maupun program kementerian atau lembaga lain.
Untuk Periode II Tahun 2026, kegiatan magang dijadwalkan berlangsung selama September hingga November 2026. Sebelum memasuki masa penempatan, peserta harus melalui tahapan administrasi mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga penetapan hasil.
Mahasiswa juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, seperti surat pengantar dari perguruan tinggi, proposal magang, transkrip nilai, dan pasfoto sebelum memilih unit kerja tujuan.
Benarkah Program Magang Kemenkeu 2026 Bersifat Paid Internship?
Inilah bagian yang paling banyak menjadi perhatian calon peserta.
Dalam informasi resmi program, Kementerian Keuangan menyatakan:
"Peserta Magang Reguler dapat memperoleh uang harian magang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025."
Kalimat tersebut menunjukkan bahwa peserta berpeluang menerima uang harian. Namun, penggunaan kata "dapat" memiliki makna bahwa pemberian uang tersebut bukan hak otomatis bagi seluruh peserta.
Artinya, Program Magang Kemenkeu tidak dapat langsung dikategorikan sebagai paid internship dengan gaji tetap seperti program magang di perusahaan swasta.
Besaran Uang Harian Magang Kemenkeu 2026
Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, mahasiswa yang memenuhi ketentuan dapat menerima uang harian dengan nilai maksimal Rp57.000 per hari kehadiran.
Ada beberapa hal yang perlu dipahami calon peserta.
Nominal Rp57.000 merupakan batas maksimal, bukan jumlah yang wajib diterima semua peserta.
Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah hari kehadiran, bukan gaji bulanan.
Unit kerja dapat memberikan nominal yang lebih rendah sesuai kemampuan anggaran.
Pembayaran hanya dapat dilakukan apabila satuan kerja telah mengalokasikan anggaran dalam rencana kerja tahun 2026.
Dengan kata lain, besarnya uang yang diterima setiap peserta bisa berbeda-beda.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Uang Harian?
Tidak semua peserta magang otomatis memenuhi syarat memperoleh uang harian.
Ketentuan dalam PMK menyebutkan bahwa fasilitas tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) yang menjalani magang wajib sebagai bagian dari penugasan resmi perguruan tinggi.
Selain itu, terdapat beberapa syarat lain, antara lain:
maksimal diberikan selama tiga bulan;
peserta tidak menerima uang saku magang sejenis dari pihak lain;
tersedia anggaran pada unit kerja tempat magang.
Karena itu, mahasiswa yang mengikuti magang secara sukarela, berasal dari jenjang pendidikan di luar ketentuan, atau telah memperoleh bantuan serupa dari instansi lain belum tentu memperoleh uang harian.
Baca Juga: Persib Bandung Lolos ke Final Piala Presiden 2026 usai Singkirkan Persija 2-1
Perbedaan Magang Reguler dan Magang Khusus
Calon peserta juga perlu memahami bahwa aturan mengenai uang harian hanya berlaku untuk Magang Reguler.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa peserta Magang Khusus pada dasarnya tidak memperoleh uang harian.
Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat ketentuan lain dari perguruan tinggi mitra, kementerian, lembaga, maupun instansi yang bekerja sama dalam penyelenggaraan program.
Program Magang Kemenkeu 2026 Periode 2 memang membuka peluang bagi mahasiswa untuk memperoleh uang harian. Namun, program ini belum bisa disebut sebagai paid internship dalam arti seluruh peserta pasti menerima bayaran.
Besaran uang harian maksimal Rp57.000 per hari hanya dapat diberikan apabila peserta memenuhi seluruh persyaratan, hadir sesuai ketentuan, tidak menerima bantuan serupa, serta unit kerja memiliki anggaran yang tersedia. Karena itu, sebelum mengikuti program, mahasiswa sebaiknya membaca seluruh ketentuan resmi dan memastikan status pembayaran kepada unit kerja tujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
