KPAI Soroti Anak Dilibatkan Promosi Vape di Medsos, Minta Aparat Bertindak Tegas

Senin 03 Agu 2026, 13:23 WIB
Ilustrasi vape. (Sumber: Pexels)
Ilustrasi vape. (Sumber: Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya konten promosi rokok elektronik atau vape yang diduga melibatkan anak dalam siaran langsung di media sosial.

KPAI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kasus tunggal, melainkan mencerminkan tantangan perlindungan anak di era digital di tengah masifnya promosi produk zat adiktif melalui berbagai platform.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan anak tidak boleh menjadi sasaran, objek, maupun alat promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Menurutnya, praktik tersebut harus mendapat perhatian serius karena berpotensi mengancam kesehatan, mengganggu tumbuh kembang, serta membahayakan masa depan anak.

Baca Juga: Aksi Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Vape Picu Kemarahan Publik

"Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jasra Putra dalam keterangannya, Senin, 3 Agustus 2026.

Jasra menjelaskan, pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya promosi banyak dilakukan melalui iklan konvensional, kini strategi pemasaran beralih ke media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, kreator konten, bahasa gaul, kemasan menarik hingga visual yang dekat dengan anak dan remaja.

"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital yang membentuk anak-anak menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, padahal mereka masih sangat mudah dipengaruhi," kata Jasra Putra.

Menurut Jasra, pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik kini semakin bergeser ke ruang digital dengan memanfaatkan media sosial, algoritma, serta konten yang mudah viral.

Baca Juga: Bigmo Viral Kasus Apa? Kembali Banjir Hujatan Gegara Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape

Strategi tersebut juga menggunakan figur publik, influencer, kreator konten, bahasa gaul, dan visual yang dekat dengan kehidupan anak maupun remaja.

Jasra menilai pola promosi tersebut berpotensi menormalisasi penggunaan vape di kalangan anak dan remaja sebagai bagian dari gaya hidup.

Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena anak masih berada dalam tahap perkembangan psikologis dan lebih mudah terpengaruh oleh figur yang mereka kagumi.

"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri," tegas Jasra.

Baca Juga: Siapa Orang Tua Fadhal Rahmat? Aksi Ngevape Saat Sidang DPRD Bikin Heboh Publik

Dalam kesempatan itu, Jasra juga mengingatkan bahwa berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan Generasi Emas Indonesia 2045, penurunan angka stunting, peningkatan kualitas gizi hingga penguatan sumber daya manusia, akan menghadapi tantangan besar apabila paparan zat adiktif terhadap anak terus dinormalisasi melalui ruang digital.

"Dalam momentum Hari Anak Nasional, kami mengajak seluruh pihak mengembalikan ruang digital sebagai ruang yang aman bagi anak dan memastikan mereka terlindungi dari paparan promosi produk zat adiktif," ucap Jasra.

Selanjutnya, KPAI mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.

KPAI juga meminta kementerian dan lembaga terkait memperkuat pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, serta mendorong platform media sosial segera menurunkan konten promosi zat adiktif yang melibatkan anak.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 4 WNA dalam Jaringan Peredaran Vape Narkoba Lintas Negara

"Kami sedang menelaah informasi yang beredar bersama kementerian dan lembaga terkait dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta kepentingan terbaik bagi anak," beber Jasra.

Karena itu, Jasra menegaskan perlindungan anak bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga bentuk keberpihakan negara terhadap masa depan generasi bangsa.

“Anak Indonesia harus terbebas dari segala bentuk promosi produk zat adiktif, baik di ruang nyata maupun di ruang digital,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update