Jasra menilai pola promosi tersebut berpotensi menormalisasi penggunaan vape di kalangan anak dan remaja sebagai bagian dari gaya hidup.
Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena anak masih berada dalam tahap perkembangan psikologis dan lebih mudah terpengaruh oleh figur yang mereka kagumi.
"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri," tegas Jasra.
Baca Juga: Siapa Orang Tua Fadhal Rahmat? Aksi Ngevape Saat Sidang DPRD Bikin Heboh Publik
Dalam kesempatan itu, Jasra juga mengingatkan bahwa berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan Generasi Emas Indonesia 2045, penurunan angka stunting, peningkatan kualitas gizi hingga penguatan sumber daya manusia, akan menghadapi tantangan besar apabila paparan zat adiktif terhadap anak terus dinormalisasi melalui ruang digital.
"Dalam momentum Hari Anak Nasional, kami mengajak seluruh pihak mengembalikan ruang digital sebagai ruang yang aman bagi anak dan memastikan mereka terlindungi dari paparan promosi produk zat adiktif," ucap Jasra.
Selanjutnya, KPAI mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.
KPAI juga meminta kementerian dan lembaga terkait memperkuat pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, serta mendorong platform media sosial segera menurunkan konten promosi zat adiktif yang melibatkan anak.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 4 WNA dalam Jaringan Peredaran Vape Narkoba Lintas Negara
"Kami sedang menelaah informasi yang beredar bersama kementerian dan lembaga terkait dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta kepentingan terbaik bagi anak," beber Jasra.
Karena itu, Jasra menegaskan perlindungan anak bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga bentuk keberpihakan negara terhadap masa depan generasi bangsa.
“Anak Indonesia harus terbebas dari segala bentuk promosi produk zat adiktif, baik di ruang nyata maupun di ruang digital,” pungkasnya.
