Dia pun menegaskan, seluruh temuan tersebut masih berupa hasil skrining awal sehingga belum dapat dijadikan diagnosis pasti.
"Peserta dengan hasil skrining yang tidak normal akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lanjutan, penegakan diagnosis, pengobatan, rujukan hingga pemantauan sesuai indikasi medis dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku," ungkapnya.
Selain memeriksa kesehatan warga, kata dia, pihaknya juga menguji kualitas udara di lingkungan pemukiman. Pengambilan sampel dilakukan di RW 22 wilayah kerja Puskesmas Cipatat pada 15 rumah.
Baca Juga: Mantan Sipir Bongkar Kualitas Makanan di Lapas dan Rutan, AB: Nasi Cadong, Keras Seperti Kapur
"Hasil sementara menunjukkan tujuh rumah memiliki kadar partikulat PM10 dan PM2,5 yang melebihi ambang baku mutu. Temuan ini memperkuat perlunya investigasi lebih mendalam terhadap sumber pencemaran udara di kawasan tersebut," tuturnya.
Meski demikian, Dinkes belum menyimpulkan bahwa seluruh partikulat berasal dari aktivitas pabrik kapur.
Saat pengukuran dilakukan, tidak semua mesin pabrik sedang beroperasi dan lokasi permukiman juga berdekatan dengan jalan raya yang berpotensi menjadi sumber debu lainnya.
"Namun, hasil tersebut belum dapat langsung disimpulkan berasal dari satu sumber tertentu, karena pada saat pengukuran tidak seluruh mesin pabrik beroperasi dan lokasi permukiman juga berdekatan dengan jalan raya," ungkapnya.
Baca Juga: 3 Pelaku Begal Hape Asal Sukapura Diamankan, 3 Temannya Masih Dalam Pengejaran.
Temuan ini diperkirakan akan menambah tekanan kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.
Warga berharap dugaan pencemaran tidak hanya berhenti pada pemeriksaan kesehatan, tetapi juga diikuti pengawasan lingkungan yang lebih ketat, investigasi terhadap sumber polusi, serta tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.
"Tentu harapannya masalah debu ini segera selesai, sebab kesehatan warga sangat terancam oleh debu dari aktivitas pengolahan batu kapur," ujar Obir 56 tahun, warga Cipatat.
