POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widyantoro (AWI).
Kasus tersebut juga menyeret Setya Budi Dias (DIS), anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
"Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan tertutup," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga AWI bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta.
Baca Juga: KPK Stop Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Sultra Rp2,7 T, Apa Alasannya?
Dana yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp1,98 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengurus penyelesaian perkara yang menyeret nama bupati
Selain itu, kata Achmad, sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK melalui Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah DIS.
Tersangka AWI, GHA, dan LBS beberapa kali bertemu di wilayah Magelang dan Semarang untuk membicarakan perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang.
"Pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS sebagai bagian dari pengurusan perkara dimaksud," jelas Achmad.
Baca Juga: OTT di Jakut, KPK Amankan 8 Orang Terkait Dugaan Suap Pajak
Selanjutnya operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 27 hingga 28 Juli 2026 di sejumlah lokasi, yakni Pemalang, Purworejo, Semarang, dan Jakarta.
Dalam operasi itu, tim dari lembaga antirasuah tersebut mengamankan 21 orang, kemudian memeriksa 14 di antaranya secara intensif.
"Tim KPK mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp2,7 miliar, termasuk uang Rp1,2 miliar yang diduga digunakan untuk pengurusan perkara," ungkap Achmad.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AWI, GHA, LBS, dan DIS sebagai tersangka.
Baca Juga: Unggahan Lisa Mariana Soal Moge BMW Viral, Dinar Candy: Motor Sitaan KPK?
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan DIS merupakan staf administrasi perbantuan dari instansi kepolisian yang bertugas di KPK.
Di Polri, DIS berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian," beber Budi.
Budi menegaskan penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen KPK dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan maupun profesi pelaku.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memberantas praktik korupsi secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Budi.
