KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bupati Pemalang, 1 Anggota Polri Terseret

Kamis 30 Jul 2026, 14:17 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Sumber: KPK)
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Sumber: KPK)

Dalam operasi itu, tim dari lembaga antirasuah tersebut mengamankan 21 orang, kemudian memeriksa 14 di antaranya secara intensif.

"Tim KPK mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp2,7 miliar, termasuk uang Rp1,2 miliar yang diduga digunakan untuk pengurusan perkara," ungkap Achmad.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AWI, GHA, LBS, dan DIS sebagai tersangka.

Baca Juga: Unggahan Lisa Mariana Soal Moge BMW Viral, Dinar Candy: Motor Sitaan KPK?

Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan DIS merupakan staf administrasi perbantuan dari instansi kepolisian yang bertugas di KPK.

Di Polri, DIS berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian," beber Budi.

Budi menegaskan penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen KPK dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan maupun profesi pelaku.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memberantas praktik korupsi secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Budi.


Berita Terkait


News Update